Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap adil dalam memperlakukan mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Sebab kata dia, sudah ada aturan pelarangan mantan narapidana korupsi untuk jadi caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Dalam mengambil satu keputusan itu semua, Bawaslu harus adil. Kalau dibolehkan dibolehkan semua, tidak boleh, tidak boleh semua. Ini harus ada aturan yang jelas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Menurut dia, semua warga negara memiliki hak dipilih dan memilih. Terlebih, lanjut Fadli, aturan larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangatnya bagus. Tapi kan harus adu kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga," ungkapnya.
"Artinya hak warga negara untuk dipilih dan memilih itu jangan sampai direduksi, karena mereka sudah membayar apa yang sudah menjadi dosanya," sambungnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR meminta Bawaslu bersikap tegas dan adil pada semua caleg.
"Saya kira ini yang harus tegas. Karena kalau ada yang satu boleh yang lain tidak boleh, ini ketidakadilan jelas," ucap dia.
Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi.
Reporter: Sania Mashabi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment