Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto (Foto: Dok. DPR)
Jakarta: Pengumpulan karya cetak dan karya rekam merupakan upaya untuk melusuri sejarah pembangunan bangsa. Namun payung hukum yang digunakan, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dinilai tak relevan.
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan, UU SSKCKR perlu direvisi. Hal itu disampaikan oleh Djoko saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SSKCKR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2018.
“Begitu pentingnya sejarah pembangunan bangsa, sehingga kami, Komisi X DPR RI, berinisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang SSKCKR,” kata Djoko, dikutip laman dpr.go.id, Jumat, 31 Agustus 2018.
Hasil rapat menyetujui beberapa kesimpulan, yaitu Komisi X DPR RI dan pemerintah menyetujui koreksi rincian DIM. Adapun total DIM revisi UU SSKCKR berjumlah 165 buah.
Berikut rincian DIM revisi UU SSKCKR, yaitu:
- DIM tetap: 80 buah;
- DIM hapus: 46 buah;
- Diubah substansi: 22buah;
- DIM tambah substansi: 9 buah;
- DIM redaksional: 8 buah;
“Pembahasan RUU UU SSKCKR berdasarkan klaster masalah di dalam DIM perubahan substansi dan DIM penambahan substansi,” tutur Djoko.
Selanjutnya, Komisi X DPR RI dan pemerintah akan membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) RUU SSKCKR dengan komposisi 32 orang dari Anggota Komisi X DPR RI dan 15 orang dari pemerintah.
(ROS)
No comments:
Post a Comment