Presiden AS Donald Trump. (Foto: AFP)
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri pemerintah federal. Keputusan ini disampaikan kepada pemimpin DPR dan Senat AS.
Dilansir CNN, Jumat 31 Agustus 2018, Trump menggambarkan kenaikan gaji tersebut tak pantas dilakukan karena anggaran negara tidak cukup untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Kita harus mempertahankan upaya bangsa kita pada jalur yang berkelanjutan secara fiskal dan anggaran federal tak bisa menopang kenaikan tersebut," kata Trump.
Pembatalan kenaikan gaji sebesar 2,1 persen ini mulai berlaku Januari tahun depan. Selain itu, penyesuaian gaji tahunan kini akan didasarkan wilayah negara di mana pegawai tersebut bekerja.
"Kenaikan gaji lokal juga akan disetop. Saya memutuskan untuk 2019, kenaikan gaji tahunan dan lokal adalah nol," tegas Trump.
Dalam aturan, sesungguhnya Kongres AS dapat menolak dekrit presiden jika para anggota parlemen meloloskan anggaran kenaikan gaji tersebut.
Namun, keputusan Trump ini kabarnya masih akan digodok lagi oleh negosiator Senat dan DPR, terutama untuk langkah final, dalam beberapa pekan mendatang.
Keputusan Trump ini lantas menimbulkan protes, terutama dari Partai Demokrat.
"Trump telah menampar para pekerja sipil Amerika," kata Ketua Komite Nasional Demokrat Tom Perez.
Hal senada juga dilontarkan Presiden Nasional Federasi Pemerintah AS yang membawahi sekitar 700 ribu pekerja federal, David Cox Sr.
"Rencana Trump untuk membekukan upah bagi para pekerja tahun depan jelas mengabaikan fakta mereka lebih buruk secara finansial," ujarnya.
Cox juga mengatakan, gaji para pekerja federal dan tunjangan bahkan telah dipotong lebih dari USD200 miliar sejak 2011 silam.
(FJR)
No comments:
Post a Comment