Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Effendy Sahputra (ES) ke tahap penuntutan atau tahap II. Penyuap Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap itu segera duduk di kursi pesakitan.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 September 2018.
Febri mengatakan saat ini tim jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Efendy. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Untuk merampungkan berkas penyidikan Efendy, penyidik sedikitnya telah memeriksa 35 saksi dari berbagai unsur. Mereka di antaranya, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Lahuhanbatu.
"Kemudian pokja (kelompok kerja) dua pekerjaan konstruksi ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Labuanbatu, petani, swasta lainnya," pungkas dia.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu adalah Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra, dan pihak swasta Umar Ritonga.
Baca: Bupati Labuhanbatu Utara Dicecar soal Proposal Daerah
Dalam kasus ini, Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy. Fulus itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Pangonal dan Umar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 kuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(OGI)
No comments:
Post a Comment