Jakarta: Penerbitan aturan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap sejumlah barang direspons positif oleh pengusaha. Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bisa dipahami lantaran mesti cepat respons tekanan global.
"Kami mengerti lah bahwa pemerintah saat ini dalam kondisi yang harus melakukan sesuatu dan cepat. Jadi pengendalian impor adalah salah satu upaya karena yang lain mungkin memakan waktu," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Namun demikian, dampak penerapan kebijakan ini dinilai belum terlalu signifikan saat dibandingkan dengan pengereman impor bahan baku di proyek infrastruktur nasional. Shinta menyarankan agar kebijakan ini diterapkan secara terukur agar tak merugikan masyarakat sebagai ujung perekonomian.
"Sebenarnya dampaknya secara simulasi enggak signifikan, tapi secara mungkin persepsi psikologis mengerem impor dengan langsung menaikkan PPh itu dengan sinyal langsung bisa membantu dari segi unsur pelemahan rupiah," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah bisa fleksibel dalam menjalankan regulasi ini untuk beberapa barang impor yang tarifnya dinaikkan. Pengusaha ingin pemerintah cermat penyusunan daftar barang impor yang dinaikkan tarifnya dilakukan dalam waktu yang singkat.
Bahan baku impor yang tak memiliki pengganti di dalam negeri misalnya, kata Shinta, akan langsung berpengaruh dari sisi pengeluaran dana produksi. Walhasil, kenaikan harga produk pun tak bisa dihindari pada ujungnya.
"Ini pilihan yang harus diambil, kami mengerti pada saat ini pemerintah mengambil kebijakan ini karena prioritas yang harus segera dilakukan dengan keadaan pelemahan rupiah. Kami coba dukung tapi kami minta bisa beri masukan," tandasnya.
Kementerian Keuangan menaikkan PPh 22 untuk suntuk 1.147 barang impor. Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 dilakukan terhadap 210 item komoditas yang tarifnya dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen, misalnya mobil CBU yaitu mobil yang diimpor secara utuh, dan motor besar.
Selain itu, 218 item komoditas dinaikkan tarifnya dari 2,5 persen menjadi 10 persen, yaitu barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Sebanyak 719 item komoditas, tarifnya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, yaitu barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
(AHL)
http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/Gbmj2Gok-pengusaha-merespons-positif-kenaikan-tarif-pph-22
No comments:
Post a Comment