Jakarta: S, pemalsu sertifikat dan akta jual beli atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjanjikan komisi 25 persen kepada beberapa ahli waris, dari total gugatan ganti rugi sebesar Rp340 miliar. Artinya, duit yang diterima ahli waris mencapai Rp85 miliar.
Namun, S dan tujuh ahli waris Ukar bin Kardi yang menggugat tanah Pemprov ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur justru berakhir di tangan polisi karena kedapatan menggunakan dokumen palsu. Mereka semua itu menjalankan aksi demi meraih ganti rugi sebesar Rp340 miliar, dari total aset tanah Rp900 miliar.
"Jadi ahli waris dijanjikan oleh S itu 25 persen dari total nilai gugatan Rp340 miliar," ucap Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Menurut dia, kejadian bermula saat S mendatangi para ahli waris yang mengenal dekat dengan Ukar bin Kardi, yakni M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I. Setelah itu, S menawarkan mereka apakah mau merebut tanah itu kembali.
Tanah yang mau direbut memiliki luas lahan 2,9 hektare (ha) yang saat ini dijadikan Gedung Samsat Jakarta Timur. Lahan itu telah dimiliki DKI Jakarta sejak 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.
Pada 1992, lanjut dia, sertifikat tanah tersebut berstatus hak pakai dan Pemprov DKI dipastikan sebagai pihak yang berwenang atas tanah itu. Pada 1997, akta itu dipalsukan pelaku yang dibuat oleh notaris H.E. Mansoer Wiriaatmadja. Bukti itu yang dijadikan bahan gugatan ke Pemprov DKI.
Baca: Mafia Tanah Incar Ganti Rugi Rp340 M Bermodal Surat Palsu
Di 2014, S dan tujuh orang lainnya menggugat tanah Pemprov ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah ditelusuri dengan baik, notaris Mansoer sudah sejak awal 1997 pensiun dari kerjanya. Dari situ, akta tersebut disimpulkan sudah dipalsukan.
Pelaku, kata Ade, sempat menang di pengadilan, tapi kandas oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta karena sertifikat tersebut palsu. "Pada saat ini DKI sedang ajukan banding untuk perkara itu," ujar dia.
Semua tersangka, dia menambahkan, dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancaman hukuman selama enam tahun penjara.
(OGI)
http://news.metrotvnews.com/peristiwa/5b2VO2Vb-mafia-tanah-rayu-ahli-waris-komisi-rp85-miliar
No comments:
Post a Comment