Pages

Wednesday, September 5, 2018

KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MI/Rommy.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyelesaikan masalah yang dihadapinya  terkait barang milik negara (BMN). Roy diminta segera mengembalikan barang yang memurut data Kemenpora jumlahnya mencapai 3.226 unit.
 
"Kalau itu dibuktikan adalah BMN, barang milik negara sudah pasti milik negara. Milik negara penghapusannya juga memenuhi syarat, ada syaratnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
 
Saut mengimbau Roy dan Kemenpora mendata dengan detail barang-barang tersebut."Dibuat sedetil-detilnya mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah. Barang milik negara itu kan harus ada invertarisasinya jangan-jangan juga belum didaftar," kata Saut.

Baca: Waketum Demokrat: Kasus Roy Suryo Masalah Lama

Saut mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait ribuan aset milik Kemenpora yang diduga belum dikembalikan oleh Roy Suryo tersebut. KPK perlu mendalami jika ada penyelewengan yang dilakukan dalam kasus tersebut.
 
"Kita harus pelajari dulu, kan ada tujuh bentuknya. Tujuh bentuk dari undang-undang tipikor mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, pemerasan dan lainnya. Bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," ujar Saut.
 
Saut mengatakan, KPK telah menerapkan fungsi pencegahan korupsi maupun gratifikasi terhadap pejabat negara melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Jadi kalau ada jumlah yang berubah, dari mana itu yang dipertanyakan," kata Saut.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/0k8ZWraN-kpk-minta-roy-suryo-kembalikan-barang-milik-negara

No comments:

Post a Comment