Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Sosial Idrus Marham terbuka mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat ini, Idrus sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Lebih baik yang bersangkutan terbuka, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela lokakarya dengan awak media, di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu, 1 September 2018.
Alex mengatakan sikap terbuka dan jujur Idrus dibutuhkan untuk mengungkap lebih terang kasus suap proyek bernilai USD900 juta. Dengan begitu, kata dia, penyidik bisa menjerat semua pihak yang ikut terlibat. "Sehingga perkara bisa lebih terang, kami bisa ungkap lebih menyeluruh," ujar dia.
Usai menjalani pemeriksaan perdana, penyidik memutuskan langsung menahan Idrus. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyidikan Idrus.
"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan, itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda," pungkasnya.
Baca: Idrus Disebut Dijerat Pasal Karet
KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Di mana pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada bulan Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Tak hanya itu, dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
(YDH)
http://news.metrotvnews.com/hukum/GNlA0mBb-idrus-diminta-terbuka-ungkap-pihak-lain-di-pltu-riau-i
No comments:
Post a Comment