Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria. Foto: MI/Ramdani.
Jakarta: Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pasal larangan eks narapidana koruptor maju di pemilihan legislatif (pileg), Partai Gerindra masih menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sikap KPU jadi dasar bagi Gerindra untuk mencalonkan Muhammad Taufik maju di pileg.
"Kita menunggu bagaimana nanti sikap KPU. Semua kita serahkan kepada institusi yang berwenang," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 16 September 2018.
Baca juga: Pascaputusan MA, KPU Siap Merevisi PKPU
Gerindra, kata Riza, tidak mempermasalahkan keputusan MA tersebut. Mereka juga tidak ikut campur terhadap manuver Taufik yang selama ini menggugat aturan larangan mantan narapidana koruptor maju di pileg.
"Kita juga hormati yang bersangkutan (Taufik) melakukan pembelaan dirinya, melakukan gugatan. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum, punya hak asasi dan ingin ada keadilan," tegas Riza.
Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg
MA membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.
MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu.
Sementara itu, politisi Partai Gerindra Muhammad Taufik menyambut baik keputusan MA yang mengabulkan mantan terpidana kasus korupsi. Dia akhirnya bisa mendaftar sebagai calon legislatif.
(HUS)
No comments:
Post a Comment