13 September 2018 17:21 WIB Jakarta: Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 September 2018. Abu Afif terbukti bersalah atas kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom, dan pelatihan semi-militer yang dilakukan di Kabupaten Kampar, Riau. MI/Bary Fathahilah
SEE THROUGH CAMERA
MORE-
NEWS
13 September 2018 17:12 WIB
Bandung Barat: Bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menerima keluhan pengusa ...
#pilpres 2019
-
NEWS
13 September 2018 15:20 WIB
Jakarta: Bakal calon presiden Prabowo Subianto mengunjungi kediaman istri mendi ...
-
NEWS
13 September 2018 15:10 WIB
Gorontalo: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono meresmikan Ko ...
#tni ad
No comments:
Post a Comment