Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair dua bulan penjara. Putusan ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Nyono dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Putusan terhadap mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Unggul Warso Mukti.
"Terdakwa terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit," ungkap Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/9/2018).
Nyono dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair dua bulan penjara," terang Unggul.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
"Adapun yang meringankan terdakwa, selama ini dia telah kooperatif dan mengembalikan sejumlah kerugian negara. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah kewenangannya sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," jelas Unggul.
Nyono mengembalikan kerugian negara senilai Rp.1,2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu berasal dari beberapa pihak terkait dana suap.
https://www.liputan6.com/news/read/3636246/terbukti-korupsi-bupati-jombang-nonaktif-divonis-3-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment