Pages

Thursday, September 6, 2018

Polri Merestui Anggotanya Menikahi Ahok

Jakarta: Polri tak mempermasalahkan jika ada anggotanya menjalin tali pernikahan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bripda Puput Nastiti Devi disebut akan menikahi Ahok yang kini masih berstatus sebagai narapidana.

Di Polri, Puput bertugas di Bagian Umum Urusan Personel Perencanaan Administrasi Pelayanan Markas. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, sebagai anggota Polri, ketika Puput Nastiti ingin menikah dengan Ahok, maka harus mendapat restu dari atasannya.‎ Sebab, atasan bisa saja tak memberikan izin.

"Misalnya mau kawin sama suami orang atau dia kawin sama istri orang. Dulu pernah ada junior saya baru lulus mau kawin sama perempuan yang umurnya 40 tahun lebih. Itu bedanya jauh banget, kita tidak izinkan karena telah ada aturannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Setyo menekankan Polri juga tidak melarang anggota yang berencana menikah dengan narapidana. Alasannya, jika seorang yang sudah menjalani masa pidananya, maka memiliki hak penuh menikahi siapa saja.

"Napi kalau sudah dihukum, ya sudah. Jadi tak bisa dihukum seumur hidup. Ya, dia kan sudah kenal, katanya kan mantan ajudan dari Veronika Tan (mantan istri Ahok)," kata Setyo.

Ahok resmi bercerai dengan Veronika setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonannya pada Rabu, 4 April 2018.

"Menyatakan, perkawinan 3279/1/1997 tertanggal Desember 1997 putus karena perceraian dan akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun pertimbangan hakim ialah karena permohonan penggugat terhadap tergugat telah sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 huruf 6 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pertimbangan ini diambil setelah hakim menilai melalui saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan.  Selain itu, Veronica pun tak pernah menghadiri sidang.

(UWA)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/metro/PNgeMvXk-polri-merestui-anggotanya-menikahi-ahok

No comments:

Post a Comment