Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaksana teknis Wali Kota Malang Sutiaji mengakudiminta segera berkoordinasi untuk mendapatkan keputusan diskresi. Konsultasi terkait dengan aktivitas di DPRD Kota Malang setelah 41 anggota dewan ditahan KPK.
KPK menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sebelumnya lembaga antirasuah menahan 19 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus yang sama. Sehingga anggota dewan yang tersisa kini tinggal lima orang.
Baca: Lima Anggota DPRD Kota Malang Tetap Melayani MasyarakatSutiaji mengungkapkan berdasarkan aturan tata tertib, DPRD Kota Malang tidak bisa menjalankan fungsi legislatifnya. Sebab, anggotanya kini hanya tersisa lima orang saja.
"Harus diskresi. Kemarin (Senin) Dirjen Otda Kemendagri jemput bola. Mereka akan merencanakan lanjutannya bagaimana dengan survei dulu kemarin di sini," katanya, Selasa 4 September 2018.
Sutiaji mengatakan pihaknya baru saja ditelepon oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera berkoordinasi di kantor pusat Jakarta untuk mendapatkan keputusan diskresi.
"Rincinya, janjiannya rencananya hari ini direktur datang ke sini, tapi ternyata diubah. Kita diminta datang ke sana (Jakarta). Tidak ada kata lain, selain diskresi," ujarnya.
Sementara itu, Sutiaji mengaku bakal segera mengumpulkan petinggi partai di Kota Malang untuk membicarakan masalah ini. Sebab, diakuinya kondisi ini bukan otoritas Pemkot Malang melainkan otoritas partai.
"Waktunya kapan masih belum tahu. Yang jelas kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan petinggi partai. Rapat ini untuk membicarakan Kota Malang ke depannya bagaimana," ungkapnya.
Baca: 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap
Penetapan tersangka oleh KPK ini membuat sejumlah agenda penting DPRD Kota Malang terpaksa dibatalkan. Mulai dari sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018, sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan Pembahasan RAPBD 2018.
Sebelumnya diberitakan, total anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka suap kini menjadi 41 orang. Jumlah tersangka bertambah setelah KPK kembali menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka pada Senin 3 September lalu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Lihat video:
(RRN)
http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/GbmjEXLk-pemkot-malang-konsultasikan-status-diskresi-ke-kemendagri
No comments:
Post a Comment