Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan - MI/Rommy Pujianto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Partai Golkar sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I. Sebab, uang suap diduga mengalir ke Partai Golkar.
Beberapa hari yang lalu, terungkap jika uang suap yang diterima tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) untuk membiayai Munaslub Partai Golkar, yang mengukuhkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Golkar.
"(Ditetapkan sebagai tersangka korporasi) Itu bisa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Basaria menegaskan, siap membuktikan dugaan aliran suap PLTU Riau-I ke Munaslub Golkar. Lembaga Antikorupsi meminta semua pihak bersabar dan memberikan waktu ke penyidik, untuk mengembangkan dugaan tersebut.
"Kalau itu (aliran ke Munaslub Golkar) bisa kita buktikan, tapi itu masih dikembangkan," pungkasnya.
Eni Maulani Saragih baru-baru ini memang kerap mengungkap hal-hal baru terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I. Salah satunya, soal perintah dari partai khususnya para elite Golkar agar mengawal proyek PLTU Riau-I.
Kemudian, Eni juga mengungkap lebih detail kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterimanya dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Eni menyebut dana suap itu mengalir ke acara Munaslub Partai Golkar, yang mengukuhkan Airlanggasebagai Ketua Umum Golkar.
Tak hanya itu, Eni pun mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara dirinya bersama Johannes dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir. Tujuannya, untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
(LDS)
No comments:
Post a Comment