Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, dalam forum resmi yang bersifat nasional wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini terkait usulan tim koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengusulkan debat kandidat capres menggunakan bahasa Inggris.
Menurutnya, penggunaan bahasa diatur di UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 32 UU ini, secara tegas disebutkan dalam forum-forum resmi yang bersifat nasional itu wajib menggunakan bahasa Indonesia.
"Nah debat capres dan cawapres itu forum resmi bukan? Saya kira itu forum resmi. Jadi akan sulit kalau yang dimaksud dengan forum debat itu adalah forum debat yang diatur atau yang diselenggarakan KPU," kata dia di markas TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Jalan Cemara No 19, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Arsul mengatakan, kewibawaan negara dan kepala negara tidak ditentukan dari kemampuannya menguasai bahasa. Menurutnya, usulan debat capres menggunakan bahasa Inggris ini agak nyeleneh.
Dia mencontohkan Presiden ke-2 RI Soeharto yang selalu berbincang dengan tamu negara menggunakan bahasa Indonesia.
"Pak Harto puluhan tahun, 30 tahun, menerima tamu ya dengan bahasa Indonesia dan terjemahannya. Kemudian berbicara dalam forum internasional dengan bahasa Indonesia kan tidak berkurang," kata dia.
Selain itu ada pula pemimpin negara lain seperti China dan Jepang yang menggunakan bahasa negaranya.
"Meskipun saya yakin beliau juga ngerti sebagaimana Pak Jokowi bisa berbahasa Inggris ya, jadi jangan genit," tutur Arsul.
https://www.liputan6.com/pilpres/read/3643910/kubu-jokowi-soal-debat-bahasa-inggris-forum-resmi-wajib-bahasa-indonesia
No comments:
Post a Comment