Ojek online. Ilustrasi: Medcom.id/Rakhmat Riyandi.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap perusahaan pengembang transportasi daring dan sopir sebagai mitra dapat membentuk iklim bisnis yang baik. Hal itu menanggapi demo ojek daring yang berlangsung kemarin di kantor Grab dan rencana demo di kantor Go-Jek besok.
"Mereka (sopir) datang ke sana mereka tuntut semacam bisnis yang saling menguntungkan pihak driver dan aplikator. Saya serahkan ke mereka semua," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Medcom.id, Selasa, 11 September 2018.
Menurut dia, kedua pihak harus duduk bersama membahas mengenai tuntutan-tuntutan yang diaspirasikan sehingga memperoleh hasil win-win solution. Kemenhub bersedia menjadi mediator bagi keduanya jika diperlukan.
Budi menuturkan pemerintah sudah turun tangan menanggapi beberapa aksi demo. Salah satunya adalah penerapan batas atas dan batas bawah sehingga aplikator tidak menentukan harga semena-mena dan usaha mitra pengemudi tidak terganggu.
"Sebetulnya kita sudah membuat tarif batas atas, batas bawah tetapi saya tidak tahu diterapkan atau tidak," ucap Budi.
Baca: Pengemudi Transportasi Online Merasa Diperbudak
Dihubungi di tempat terpisah, Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan pemerintah sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Ini terkait gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Yani menjelaskan jika putusan keluar, pemerintah akan membuat perbaikan berdasarkan usulan-usulan dari berbagai pihak. Masukan sopir dan perusahaan pengembang aplikasi akan didengar.
"Kami menunggu putusan MA sambil kami berdiskusi dengan mereka. Yang paling penting semua aspirasi itu punya satu platform mau seperti apa," jelas Yani.
Ia juga menambahkan agar supaya usulan-usulan yang diajukan antara Asosiasi Driver Online (ADO) dan Asosiasi Nasional Driver Online (Aliando) harus sama. "Jangan tuntutannya beda-beda. Saya berharap mereka merumuskan, bunyi pasal akan seperti apa. Nanti kita diskusikan dan pertimbangkan," jelas Yani.
(OGI)
No comments:
Post a Comment