Bekasi: Sebanyak 8.825 pemilih ganda di Kota Bekasi yang sempat masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dicoret. Ribuan nama itu dicoret dalam pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT hasil perbaikan di tingkat Kota Bekasi dalam Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Siswanto mengatakan, awalnya jumlah pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 berjumlah sebanyak 1.499.681 dengan rincian 745.569 pemilih laki-laki dan 754.022 pemilih perempuan.
Setelah dilakukan perbaikan, jumlah pemilih yang masuk di dalam DPT Pemilu 2019 menjadi 1.490.856 dengan rincian 741.147 pemilih laki-laki dan 749.709 pemilih perempuan.Dengan kata lain, ada sebanyak 8.825 pemilih ganda yang dicoret dari DPT Pemilu 2019 sebelum direkapitulasi perbaikan.
Kegandaan nama pemilih pada DPT Pemilu 2019 di Kota Bekasi mencapai dua atau tiga kali. Sehingga, harus dicoret karena masing-masing pemilih hanya bisa satu nama.
"20.659 kami rekomendasikan pemilih ganda. Asumsinya, jika kegandaan dibagi dua, maka ada sebanhak 10.325 yang harus dihapus," kata dia di Bekasi, Sabtu 15 September 2018.
Ia menambahkan, nama pemilih yang telah ditetapkan di dalam DPT Pemilu 2019 tersebar di 56 kelurahan dan 6.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se - Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan 20.659 Daftar Pemilh Tetap (DPT) Ganda untuk Pemilu 2019 di wilayahnya. Pemilih ganda tersebut terdeteksi setelah dilakukan pemeriksan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan.
(ALB)
No comments:
Post a Comment