Pages

Wednesday, August 29, 2018

Kelola Aspirasi dan Aduan Masyarakat, DPR Berlakukan Sistem Satu Pintu

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dok. DPR

Jakarta: Dalam menangani aspirasi dan aduan masyarakat, DPR RI memberlakukan sistem satu pintu.

Sistem tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maupun yang bersifat tembusan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan.

"DPR RI juga menghimpun, menyerap, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan dan aspirasi masyarakat,” kata pria Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu, saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna HUT-73 DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.

Politikus Golkar itu mengungkapkan, pengaduan dan aspirasi telah difasilitasi dalam berbagai bentuk media, mulai dari pengaduan tertulis, kunjungan langsung, mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga  pesan singkat elektronik atau SMS.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menyebutkan, penerapan tersebut membuat total aspirasi yang diterima oleh DPR RI mencapai 2.331 pengaduan per 9 Agustus 2018. Jenis pengaduan yang diterima mencakup permasalahan hukum, HAM dan keamanan, pertanahan dan reforma agraria, masalah pemerintahan dan otonomi daerah, serta kepemiluan.

"Pada Tahun Sidang 2017-2018 DPR RI telah menerima surat pengaduan dan aspirasi masyarakat yang dikirim melalui website atau online sebanyak 584 pengaduan. Melalui SMS sebanyak 2.850 pengaduan," ujarnya.

(ROS)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/yNLd6aPN-kelola-aspirasi-dan-aduan-masyarakat-dpr-berlakukan-sistem-satu-pintu

No comments:

Post a Comment